Foto Eman Rusiyaman

Monumen Tugu Koperasi Tasikmalaya Perlu Perhatian

3 minutes, 8 seconds Read

MENELUSURI jalan sambil bernostalgia sampailah langkah kaki ini tepat di depan bangunan yang dulu semasa sekolah sering dilewati. Bangunan itu adalah Monumen Tugu Koperasi. Saya membayangkan betapa gigih para pendahulu kita berjuang memikirkan kemajuan ekonomi bangsanya. Mereka berkumpul dari berbagai pelosok negeri di tengah ketidakpastian keamanan karena penjajah masih berusaha untuk menguasai kembali negeri ini.

Semangat para pendahulu kita mempertaruhkan jiwa raga dan hartanya untuk hadir di tempat ini dengan segala keterbatasannya. Ada yang menelisik hati ini dengan kondisi bangunan sekarang yang terkesan kurang terawat di mana rumput liar tumbuh subur dan bangunan di belakangnya pun telah ambruk dan hanya menyisakan tembok kusam.

Bangunan yang menjadi saksi bisu di mana 77 tahun silam atau 2 tahun setelah kemerdekaan menjadi lokasi tempat diselenggarakannya Kongres Koperasi pertama, juga sebagai cikal bakal lahirnya Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (Sokri). Sekarang Sokri berganti nama jadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Sejarah mencatat perhelatan itu dihadiri Dr Muhammad Hatta, sang Proklamator yang saat itu sebagai Wakil Presiden RI. Perhelatan itu digelar pada 12 Juli 1947 di Kota Tasikmalaya yang diabadikan menjadi nama jalan tempat bagunan itu berdiri dan sebagai penanda dibangun juga Tugu Koperasi.

Pada saat itu Bung Hatta mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi, yakni:

  1. Koperasi Konsumsi yang kelak melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai
  2. Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani, peternak, dan nelayan.
  3. Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan permodalan.

Adapun hasil kongres sebagaimana tertulis di Monumen Tugu Koperasi adalah:

  1. Dibentuk sentral organisasi koperasi republik Indonesia atau disingkat Sokri, yang berkedudukan di Tasikmalaya.
  2. Azas koperasi Indonesia adalah gotong royong.
  3. Menetapkan peraturan dasar Sokri.
  4. Pengurus disusun secara presidium dengan menetapkan Niti Soemantri sebagai ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun badan pekerja dan sesuatu yang berhubungan dan keputusan kongres.
  5. Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksanaannya.
  6. Mendirikan bank koperasi sentral.
  7. Ditetapkan konsepsi koperasi rakyat desa yang meliputi tiga usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan persyaratan bahwa koperasi rakyat desa harus dijadikan dasar sasaran Sokri.
  8. Mempertebal dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.

Dikutip dari kabar-tasikmalaya.com, kondisi bagunan terkesan kurang diperhatikan. Ketika menjabat Gubernur Jawa Barat dan berkunjung ke Kota Tasikmalaya pada 12 Juli 2019 lalu, Ridwan Kamil pernah mengatakan bahwa pemerintah akan memperbaiki Tugu Koperasi serta dijadikan sebagai pusat bisnis koperasi. Namun seperti angin yang berlalu sampai sekarang belum ada realisasinya.

Sebagai warga lokal saya berharap jangan pernah melupakan sejarah (Jas merah). Demikian ucapan dari sang Proklamator Bung Karno. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sudah semestinya merawat monumen tugu sebagai tempat bersejarah dan sebagai penghormatan kepada para pelaku sejarah.

Kota Tasikmalaya memiliki sejarah penting bagi Republik Indonesia. Dan itu harus disampaikan kepada generasi penerus bangsa. Bahwa Kongres Koperasi pertama merupakan sebuah perjalanan sejarah dari Tasikmalaya untuk Indonesia dan harus menjadi kebanggaan bagi pemimpin dan masyarakat Kota Tasikmalaya dan seluruh anak bangsa. <Eman Rusiyaman, dari berbagai sumber>

Share us:

Similar Posts