Foto Reuters

Mantan PM Pakistan berserta istri divonis 14 tahun penjara

0 minutes, 53 seconds Read

ISLAMABAD–Pengadilan anti-korupsi Pakistan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya, Bushra Khan, Rabu (31/1). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah menjual hadiah negara secara ilegal. Putusan itu merupakan hukuman ketiga yang dijatuhkan kepada mantan PM tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

“Putusan tersebut juga mencakup diskualifikasi 10 tahun bagi ia untuk memegang jabatan publik,” kata pejabat partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), seperti dikutip Reuters.

Bushra Khan, yang dikenal dengan panggilan Bushra Bibi, menyerahkan diri kepada petugas berwenang tak lama setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim.

Hukuman penjara 14 tahun ini lebih berat dibandingkan vonis hukuman 10 tahun yang juga dijatuhkan kepada Khan pada Selasa atas dakwaan mengungkap rahasia negara. Keputusan itu dibacakan hakim pengadilan hanya sepeka sebelum pemilu nasional.  Belum jelas apakah dua vonis hukuman untuk Khan itu akan dijalani bersamaan. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts