BANGKOK–Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani enam bulan hukuman penjara. Demikian dilaporkan Reuters, Selasa (13/2).
Pembebasan itu menunjukkan Thaksin masih sangat berpengaruh di dunia politik negeri Gajah Putih itu.
Sebelumnya, Thaksin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena Thaksin tersandung tiga kasus, yakni kasus perusahaannya Shin Corp, pinjaman bank, dan kasus lotre. Namun, ia melarikan diri untuk menghindari pejara. Ia berada di luar negeri selama 15 tahun.
Hukuman penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepada Thaksin (74) diringankan menjadi satu tahun oleh Raja Thailand. Dia telah menjalani enam bulan penahanan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya, sehingga tidak satu malam pun ia menginap di penjara.
“Resmi bahwa dia menerima pembebasan bersyarat. Hal ini sejalan dengan peraturan departemen pemasyarakatan,” kata Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang merupakan sekutu keluarga Shinawatra, kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, Thaksin adalah perdana menteri selama bertahun-tahun dan telah melakukan banyak hal baik bagi negara dalam jangka waktu yang lama. “Setelah dia dibebaskan, dia akan menjadi warga negara biasa,” ujarnya. <ds/geobdg>