JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Iya betul. Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.”Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.<Dede Sudrajat/geobdg>