NEW YORK–Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pada Kamis waktu setempat atau Jumat (WIB). Ia dinyatakan mencuri 8 miliar dolar AS (Rp 127 triliun) dari pelanggan mata uang kripto FTX yang ia dirikan dan kini bangkrut.
Menurut Reuters, Hakim Distrik AS, Lewis Kaplan, menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang. Hakim juga meyakini dia berbohong selama kesaksian persidangannya.
Juri memutuskan Bankman-Fried (32) bersalah pada 2 November atas tujuh dakwaan penipuan dan konspirasi yang menyebabkan keruntuhan FTX pada tahun 2022. Jaksa menyebut kasus tersebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.<ds/geobdg>