WASHINGTON–Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan, Donald Trump dan mantan presiden lainnya kebal dari tuntutan pidana. Keputusan itu merupakan kemenangan hukum besar bagi calon presiden dari Partai Republik.
Menurut BBC Selasa (2/7), keputusan itu tidak serta merta membatalkan dakwaan yang menuduh Trump berencana membatalkan pemilu tahun 2020. Namun, keputusan tersebut menghilangkan unsur-unsur penting dalam kasus yang menjeratnya.
Para hakim memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan terhadap tuntutan “resmi”, namun tidak kebal terhadap tindakan “tidak resmi”, dan merujuk masalah tersebut kembali ke hakim pengadilan.
Ketiga hakim liberal tersebut sangat berbeda pendapat, dan menyatakan, “Ketakutan terhadap demokrasi kita. Presiden kini menjadi raja di atas hukum,” tulis Hakim Sonia Sotomayor.
Keputusan tersebut memperkecil kemungkinan kandidat Partai Republik untuk diadili dalam kasus ini sebelum ia menantang Presiden Demokrat, Joe Biden, dalam pemilihan untuk memperebutkan kursi di Gedung Putih pada bulan November.
Ini adalah pertama kalinya sejak negara ini berdiri, Mahkamah Agung menyatakan mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana.
Trump adalah presiden pertama yang dituntut secara pidana, seperti disampaikan Ketua Hakim John Roberts saat menyampaikan pendapatnya pada Senin.
“Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita,” tulis Trump dalam postingan yang seluruhnya menggunakan huruf kapital di platform media sosialnya, Truth Social.<ds/geobdg>