BANDUNG — CPIB ATAU atau KPK Singapura, memberikan respons atas pertanyaan CNNIndonesia pada Kamis (29/8). Terkait aduan dari salah satu warga negara soal dugaan gratifikasi Garena ke anak Jokowi, Kaesang.
“Karena isu-isu yang bersifat rahasia, kami tidak dapat menyediakan informasi individu maupun entitas yang sedang diselidiki terkait korupsi,” demikian pernyataan CPIB atau KPK Singapura membalas surat elektronik CNNIndonesia.
CNNIndonesia telah meminta keterangan terkait pemberitaan ini kepada Shopee Indonesia dan Garena Singapura, tetapi belum menerima jawaban hingga berita ini tayang.
Menyoal laporan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Bandung, Atip Latipulhayat. Dia mengungkapkan dalam kasus ini komisi penanganan korupsi di Singapura atau CPIB, bisa memproses perusahaan terkait. Karena perusahaan itu berada dalam yurisdiksi negara Singapura.
Tapi menurut dia, untuk memeriksa pejabat Indonesia, otoritas Singapura perlu mengntongi izin pemerintah RI.
“Adapun apabila KPK Singapura memproses oknum pejabat Indonesia, harus meminta izin kepada pemerintah Indonesia,” ungkap Atip.
Dia menuturkan pihak Singapura harus meminta izin ke RI, karena KPK Singapura tak bisa beroperasi di wilayah (yurisdiksi) Indonesia.
“Hal ini bisa dilakukan bila ada kerja sama antara KPK Singapura dengan KPK Indonesia. Dalam bentuk Mutual Legal Assistance misalnya,” tutur Atip.
Atip juga menyebut sanksi bisa ditetapkan jika memang terbukti ada pelanggaran. Mulai dari peringatan hingga dengan pemecatan. <Anto/geobdg>