BANDUNG — Caleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)- Jawa Barat, Suroyo dan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi, Hari Jogya, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Mereka berdua ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Kota Bekasi, tahun 2020 hingga 2022.
Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan. Kerugian negara atas tindakan kedua tersangka mencapai Rp 13.024.800.000. Selain sebagai Caleg DPD RI, Suroyo juga merupakan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2019 – 2021.
Tetapi jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek. Kata Ketut dalam siaran pers yang diterima geobdg.com.
Korupsi dana bantuan PIP kuliah ini, katanya, berawal dari Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat memperoleh PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terbagi menjadi dua dana bantuan.
Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp 5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.
“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” ujar Ketut.
Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan.
“Ya untuk penahanan dilakukan sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2024,” pungkasnya. <Anto/geobdg>