BANDUNG — Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 Khofifah Indar Parawansa meminta dinonaktifkan sementara dari kepengurusan organisasi PBNU.
“Tunggu ya, nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif,” ungkapnya saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 20 Januari 2024.
Khofifah mengatakan bahwa alasan dirinya ​​​​​​nonaktif karena masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. “Besok Insyaallah baru masuk TKN,” katanya.
Ketika ditanya soal imbauan kepada warga NU untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran, dirinya menegaskan tidak ada imbauan khusus kepada warga NU.
“Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih itu warganya,” paparnya.
Khofifah Indar Parawansa juga menjelaskan telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama dahulu, apabila secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.
“Kalau sekarang kan beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat,” timpal Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.
“Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” kilahnya.
Secara lembaga, katanya, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
“Benar, itu sifatnya pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” pungkasnya.
<Anto/geobdg>.