PENANG–Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata
kematian mendiang Adelia Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara
Timur (NTT) yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan.
Menurut siaran pers Kemlu, Jumat (9/2), gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris
mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri
melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan hakim yang
mengabulkan gugatan ganti rugi. “Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi
mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wanton.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa
pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas
sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang
memperlakukan PMI secara tidak manusiawi.
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, memutuskan untuk
memberikan ganti rugi sebesar RM 750.000 (Rp 2,4 miliar) kepada keluarga mendiang
Adelina Lisao. <ds/geobdg>