JAKARTA–Dewan Pers menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyatakan hal itu, Selasa (2/7), terkait kebakaran rumah wartawan Tribrata TV yang menelan empat korban jiwa.
Aktivitas wartawan, menurut Dewan Pers, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (3, cucu).
Menurut Dewan Pers, tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.<ds/geobdg>