SEOUL–Komite peninjauan investigasi Kejaksaan Agung Korea Selatan, Jumat (6/9), membahas kasus gratifikasi yang melibatkan Ibu Negara Kim Keon Hee. Komite itu akan memutuskan apakah istri presiden itu harus didakwa karena menerima tas mewah dari seorang pendeta.
Menurut Yonhap, panel itu terdiri dari 15 ahli dari luar. Mereka berkumpul di kantor kejaksaan tinggi untuk meninjau tuduhan bahwa Kim teribat kasus gratifikasi. Ia menerima tas tangan Dior senilai 3 juta won (Rp 34 juta) dan hadiah mahal lainnya dari pendeta Choi Jae-young pada tahun 2022.
Setelah penyelidikan selama empat bulan, tim jaksa investigasi baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan tuduhan korupsi, penyuapan, dan tuduhan lainnya terhadap ibu negara. Tim itu menyimpulkan bahwa hadiah tersebut tidak terkait dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol.
Jaksa Agung Lee One-seok kemudian memutuskan untuk merujuk kasus tersebut ke komite peninjauan investigasi, dengan alasan perlunya memastikan keadilan dalam hasil investigasi.
Tim penuntut yang bertanggung jawab atas investigasi akan menjelaskan alasan di balik kesimpulan mereka. Pengacara ibu negara juga dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pembelaannya.<ds/geobdg>