BANDUNG — Kini, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup telah menyepakati penerapan Tilang Uji Emisi. Hal itu, untuk kendaraan yang rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Nantinya tilang uji emisi ini, akan masuk ke dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Saat ini, kami bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu. Tak lagi merupakan tilang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Hal tu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Semoga tahun ini dapat terlaksana,” ungkap Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dilansir situs resmi Humas Polri, Sabtu (10/8/2024).
Tilang uji emisi ini, kata dia, diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. Hal itu, harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni dasar pengesahan STNK dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak lulus uji emisi. Menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian. Syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dikondisikan bersama berbagai pihak.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Asep
Hal itu, akan nada juga uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini, untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami. Mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja tak lolos uji emisi,” jelas Asep.
Dasar regulasi terkait hal ini, yakni Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu, sudah berlaku sejak Februari 2023 tapi belum diterapkan sampai saat ini. <Anto/geobdg>