ANKARA–Menteri Luar Negeri, Turki Hakan Fidan, pada Rabu (1/4) mengatakan bahwa Turki akan bergabung dalam gugatan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Setelah teks hukum pekerjaan kami selesai, kami akan menyerahkan deklarasi intervensi resmi ke ICJ dengan tujuan melaksanakan keputusan politik ini,” kata Fidan, dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di Ankara.
Ia menegaskan, Turki akan terus mendukung rakyat Palestina dalam segala keadaan.
ICJ memerintahkan Israel pada bulan Januari untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida. Israel juga didesak untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Pada bulan Januari, Presiden Tayyip Erdogan mengatakan bahwa Turki menyediakan dokumen untuk kasus ini di ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia. <ds/geobdg>