BANDUNG — Hal ini, isi Pakta Integritas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai berikut:
- Bersedia dan sanggup melaksanakan seleksi Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446H/2025 M sesuai dengan dengan kewenangan jabatan saya;
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah. Bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan atau (conflict of interest). Dalam pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446 H/2025M dan kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas dan kewenangan saya;
- Akan melakukan kegiatan supervisi dan memastikan pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446H/2025M. Di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas dalam pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446H/2025M. Serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
- Menjaga kerahasiaan seluruh proses seleksi PPIH Tahun 1446 H/2025 M. Serta kerahasiaan sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
- Dalam hal terjadi pelanggaran atas PAKTA INTEGRITAS, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <Anto/geobdg>