Tangkapan Layar: Ilustrasi

Ini Dia, Pemilik Rekening Bakal Diintip Ditjen Pajak

1 minute, 13 seconds Read

BANDUNG — Kembali, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki kewenangan tambahan. Hal itu, untuk memperoleh akses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Nominal pemilik rekening bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak yakni sebesar Rp 1 miliar. Hal itu, tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018. Dengani, menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Hal itu, dalam pasal 7 PMK itu disebutkan pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan. Tentunya, yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan dengan agregat saldo. Bahkan bila diperlukan nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

“Ya, bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban. Hal itu, untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP. Setelah standar yang berlaku,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dilansir CNBC Indonesia, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Tentunya, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankkan. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply