Foto BBC

Hukuman Mati bagi Pemilik Film Drama Korea, Ngeri Ya?

1 minute, 19 seconds Read

SEOUL–Korea Utara baru-baru ini memperkenalkan undang-undang baru yang bertujuan membasmi segala jenis pengaruh asing dan menghukum dengan keras siapa pun yang kedapatan memiliki film, mengenakan pakaian, atau bahkan menggunakan bahasa gaul asing. Mengapa?

Yoon Mi-so, seorang warga Korut yang kabur ke Korsel, menuturkan ia berusia 11 tahun kala pertama kali melihat seorang pria dieksekusi lantaran kedapatan memiliki film drama Korea Selatan.

Seluruh tetangganya diperintahkan untuk menonton eksekusi itu. “Jika Anda tidak melakukannya, itu akan dikategorikan sebagai pengkhianatan,” tuturnya kepada BBC, di rumahnya di Seoul, Korea Selatan.

Para petugas Korea Utara memastikan semua orang tahu hukuman untuk penyelundupan video ilegal adalah hukuman mati.

 Bayangkan berada dalam kondisi lockdown yang konstan, tanpa internet, media sosial dan hanya segelintir saluran televisi yang dikendalikan negara, yang dirancang untuk memberi tahu Anda apa yang para pemimpin negara ingin Anda dengar – inilah kehidupan di Korea Utara.

Dan sekarang pemimpin negara itu, Kim Jong-Un, bertindak lebih jauh dengan memperkenalkan undang-undang baru terhadap apa yang digambarkan rezim sebagai “pemikiran reaksioner”.

Siapapun yang tertangkap  memiliki sejumlah besar media dari Korea Selatan, Amerika Serikat atau Jepang, kini terancam menghadapi hukuman mati. Mereka yang tertangkap menonton menghadapi kamp penjara selama 15 tahun.<Dede Sudrajat/geobdg>

Share us:

Similar Posts