DENHAAG–Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida (pembantaian) 1948.
“sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina,” demikian bunyi surat gugatan yang diajukan mereka, seperti dikutip Antara, Kamis (11/1).
Afrika Selatan mulai menggelar sidang di Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023 melawan Israel.
Mereka meminta pengadilan agar mengambil tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang telah menewaskan hampir 23.000 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak. <Dede Sudrajat/geobdg>
