GARUT–Sat Reskrim Polres Garut menangkap seorang tersangka dukun cabul berinisial S (54). Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, SIK, MH, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila kepada korban yang berinisial I (20).
“Peristiwa itu berawal ketika I datang ke rumah S di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada pertengahan bulan Maret 2024. Ia datang untuk berobat karena sakit,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (14/8).
Ari mengungkapkan, S meminta korban untuk menginap di rumhanya selama sepekan agar proses pengobatannya berjalan lancar dan cepat sembuh. Ia yang percaya menyetujui permintaan pelaku.
Pada hari ketiga setelah I menginap, S melakukan aksinya. Ia berbuat asusila terhadap korban dengan modus sebagai proses pengobatan agar penyakitnya bisa sembuh.
“Pelaku ini memaksa korban untuk melayaninya dengan dalih sebagai syarat agar penyakitnya sembuh,” ujar Ari, seperti dikutip @polresgarut.
Perbuatan pelaku itu terjadi kembali pada April dan Mei 2024 ketika korban meminta pelaku untuk kembali mengobatinya. Karena tak kunjung sembuh, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Garut.<ds/geobdg>