Ilustrasi Dosen harus pahami Jurnal Internasional.

Dosen Harus Memahami Jenis Jurnal Berdasarkan Peraturan, Apa Saja Yuk Simak ..

2 minutes, 45 seconds Read

BANDUNG — Publikasi saat ini, sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Dosen. Hal itu, sebagai produksi luaran dari setip aktifitas ilmiahnya, utamanya dari hasil kegiatan penelitian dan dan pengabdian kepada masyarakat (PKM). Tentunya, baik itu kegiatan penelitian atau pengabdian yang meupakan anggaran dari pemerintah melaui kementerian atau dana internal dari masing-masing perguruan tinggi.

Misalnya saja, dalam luaran setiap dosen diminta untuk publikasi 1 (Satu) artikel di Jurnal Internasional Bereputasi atau 1 (satu) artikel di jurnal internasional, bahkan 1 (satu) artikel di jurnal terkareditasi atau di jurnal nasional ber ISSN.

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya apa yang membedakan dari masing-masing jurnal tersebut, berdasarkan aturan di petunjuk teknis peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.20 tahun 2017, yaitu tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan professor.

Terdapat 4 jenis jurnal yang bisa dipublikasi karya ilmiah dosen, seperti:

  • Jurnal nasional
  • Jurnal nasional terakreditasi
  • Jurnal internasional
  • Jurnal internasional bereputasi
  • Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Untuk karya ilmiah ini harus ditulis dengan menggunakan kaidah ilmiah dan etika keilmuan seperti;

  1. Memiliki ISSN;
  2. Memiliki terbitan versi online;
  3. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu;
  4. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan;
  5. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/ Organisasi Keilmuan/ Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya;
  6. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris;
  7. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda;
  8. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal 2 (dua) institusi yang berbeda.
  9. Jurnal Nasional Terakreditasi adalah Jurnal Ilmiah Nasional yang diakreditasi oleh Kemristekdikti.

Sedangkan untuk Jurnal Internasional yaitu jurnal yang memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
  2. Memiliki ISSN;
  3. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
  4. Memiliki terbitan versi online;
  5. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
  6. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit  penulisnya berasal dari  2 (dua)  negara

Sementara itu, untuk Jurnal Internasional Bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional seperti yang diatur dalam butir 3 huruf a hingga f, dengan indikatornya:

  1. Jurnal ini diterbitkan oleh Asosiasi Profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) yang kredibel
  2. Jurnal juga harus terindeks dengan pemeringkat internasional yang diakui oleh Kemristekdikti (seperti, Web of Science dan/atau Scopus).

<Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply