BANDUNG — Kejaksaan Republik Indonesia membuka 9.694 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Dari jumlah tersebut, formasi untuk posisi Jaksa Ahli Pertama yakni paling besar mencapai 2.000 formasi.
Merujuk pada Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024, tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS. Kejaksaan RI Tahun 2024, posisi untuk calon Jaksa ini dibuka untuk kebutuhan umum dan khusus.
Jumlah formasi dibuka untuk kebutuhan umum mencapai 1.773 formasi. Sedangkan, untuk kebutuhan khusus, yakni putra-putri Papua berjumlah 27 formasi. Untuk kebutuhan khusus lulusan dengan predikat cumlaude mencapai 200 formasi.
Informasi, untuk mendaftar pada formasi CPNS calon Jaksa ini. Para peserta harus memenuhi beberapa syarat umum, seperti berstatus Warga Negara Indonesia. Tentunya, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, para pelamar. Harus berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan dilamar.
Selain syarat umum, pelamar untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama juga harus memenuhi beberapa syarat khusus. Syarat khusus berlaku untuk para calon Jaksa di seperti berusia paling tinggi 27 . Saat melakukan pendaftaran di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, pelamar diharuskan belum pernah menikah dan bersedia tak menikah sampai diangkat sebagai PNS. Syarat lainnya diberikan terkait dengan kondisi fisik dan mental.
Para pelamar untuk posisi Jaksa diharuskan tidak buta warna parsial maupun total. Tidak cacat fisik atau cacat mental, tidak bertato. Mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 hingga 25.
Perlu diketahui BMI merupakan indeks untuk mengukur berat badan seseorang. Dibandingkan dengan tinggi badannya. Apabila seseorang memiliki skala BMI 18,5 sampai 25. Maka orang itu dianggap memiliki berat badan normal. Sedangkan apabila BMI seseorang mencapai di atas 25. Maka orang tersebut dapat dianggap memiliki berat badan berlebihan.
Persyaratan harus di penuhi
Hal ini, syarat-syarat khususnya, seperti,
a) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun. Pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato. Tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI). Hal itu, antara 18,5 s/d 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 sentimeter. Dan perempuan minimal 155 sentimeter;
d) Menguasai bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450. Hal itu, atau International English Language Testing System (IELTS) minimal 5.
e) Memiliki ijazah S-1 dengan program studi Hukum/Ilmu Hukum.
f) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00.
g) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali. Dan program studi Hukum/Ilmu Hukum yang terakreditasi serendah-rendahnya/Baik Sekali pada saat kelulusan.
h) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan. Tentunya, oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. <Anto/geobdg>