Tangkapan Layar: Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas, KIni Jadi Tersangka.

Modus 6 Eks Pejabat Antam Korupsi 109 Ton Emas, Kini Jadi Tersangka

2 minutes, 30 seconds Read

BANDUNG — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali, mengusut kasus dugaan korupsi. Hal itu, terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Terdapat 6 (enam) orang mantan pejabat PT Antam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang tersangka itu, merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM). Tentunya, mereka mantan PT Antam dari berbagai periode. Enam tersangka ini yakni:

  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki cukup alat bukti kuat. Keenam tersangka ini kini telah ditahan.

“Ya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi ini sebagai tersangka,” ungkapnya. Dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Detiknews, belum lama ini.

Menurut Kuntadi, peran para tersangka ini berbeda-beda. Kata dia, para tersangka ini melaksanakan aktivitas ilegal pada jasa manufaktur. Hal itu yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka ini, diduga sudah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia ini membuat Antam, mengalami kerugian besar.

“Sebenarnya, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tak dapat dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Hal ini karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.

Dia menambahkan para tersangka sudah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurut Kuntadi, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Tentunya hal tersebut merusak pasar produk resmi Antam.

“Akibat perbuatan para tersangka itu, maka dalam periode tertentu. Sudah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ucapnya.

“Sehingga logam mulia bermerek secara ilegal ini, sudah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” tandas Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, bahwa dia tak merinci secara detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1). Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts