JAKARTA–Tanggal 28 April 2021 menjadi tonggak sejarah perjalanan riset dan inovasi di Indonesia. Dengan dilansirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang pembentukan BRIN, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pada tanggal 24 Agustus 2021.
Melalui Peraturan Presiden tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan sebagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan riset dan inovasi, penyedia rekomendasi kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan bukti, serta funding agency untuk mendukung aktivitas riset dan inovasi nasional memanfaatkan sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) pemerintah yang dikonsolidasikan ke dalam BRIN.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan bahwa di usianya yang ke-3 BRIN telah menuntaskan konsolidasi dan integrasi seluruh sumber daya pemerintah terkait riset dan inovasi. BRIN juga memulai perannya sebagai funding agency untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional melalui 3 program utama yakni 8 skema mobilitas periset (https://manajementalenta.brin.go.id), 9 skema hibah riset (https://pendanaan-risnov.brin.go.id), dan infrastruktur terbuka (https://elsa.brin.go.id).
“Seluruh program dan skema ini dibuka dan bisa diakses oleh seluruh periset di tanah air secara kompetitif, termasuk periset dari kampus dan industri, selain dari internal BRIN,” kata Laksana, dalam siaran pers BRIN.<ds/geobdg>