MAJALENGKA–Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Majalengka akan mendapat honor dari APBD. Besaran honor antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 terhitung tiga bulan terakhir di 2024, karena baru dianggarkan melalui APBD perubahan.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, Rabu (11/9), mengungkapkan bahwa pemberian insentif bagi BPD selama tiga bulan akan mulai diberikan di bulan Oktober – Desember, dengan besaran untuk ketua BPD insentif sebesar Rp 200.000 per bulan, sekertaris Rp 150.000 dan anggota sebesar Rp 100.000.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Majalengka mensuport dengan memberikan tambahan honor insentif buat anggota BPD yang ada di Kabupaten Majalengka selain dari dana desa,” Dedi.
Dengan adanya insentif, Dedi berharap peran BPD bisa terus dioptimalkan dan bisa bersinergi. Ia juga berharap BPD mampu menggali potensi pendapatan Desa, sehingga pembangunan desa terus berkembang dan menjadi desa mandiri.
BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa. Selain sebagai mitra pemerintah desa, BPD juga punya peran penting dalam roda pemerintahan di desa.<Tati>