BANDUNG –– Kembali, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BAnk BJB) buka suara terkait pemberitaan di berbagai media. Mengenai kasus korupsi Rp 200 miliar mengalir ke beberapa pejabat. Hal itu, Diduga ada markup dana penempatan iklan oleh bank BJB pada periode 2021-2023.
Manajemen menyampaikan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.
“Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” ujarnya. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (19/92024).
Baca juga: bunga-kredit-perbankan-turun-bi-rate-dipangkas-jadi-6/
Manajemen menyatakan, dalam proses hukum sedang berjalan, Perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik,” ucapnya.
Perseroan sebagai selaku perbankan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan dan kepatutan. Hal itu, dalam setiap kegiatan bisnis dan operasionalnya. Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata Kelola yang baik. Serta keterbukaan dalam kegiatan bisnis dan operasionalnya sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Manajemen mengatakan, hingga dengan dimuatnya penjelasan atas pemberitaan di media massa melalui keterbukaan informasi ini. Tak ada tuntutan hukum dihadapi baik oleh Pengurus, Pegawai maupun Perseroan mengenai pemberitaan dimaksud. Sehingga Perseroan dan atau Direksi tak mengambil upaya hukum.
“Perseroan meyakini bahwa pemberitaan yang beredar tak akan berdampak. Tentunya, terhadap kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan Perseroan kepada nasabah,” tandasnya. <Anto/geobdg>