Tngkapan Layar: Ilustrasi Visa Ziarah yang saat ini dilarang masuk ke Makkah. (Dok. Istimewa).

Aturan diperketat, Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah

1 minute, 26 seconds Read

BANDUNG — Otoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru, bagi pemegang visa ziarah. Hal itu, dengan berbagai jenisnya tak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Arab Saudi, dilansir kemenag.go.id, Jum’at (7/6/2024).

“Ya, Saya sudah mendapat informasi, Saudi sudah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Bahwa bagi pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya. Sudah tak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan.

Menurut Subhan, aturan itu melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan untuk pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi sudah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk. Tetapi, ke Makkah di 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024. Hal itu, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024 ini.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan dan memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji. Tentunya, yang datang dari berbagai negara di seluruh punjuru dunia,” paparnya.

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan. Tentunya, bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts