GUNUNG SUGIH–MSM (42), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tersandung masalah hukum. Ia menjadi tersangka penembakan Salam (35) di tengah hajatan penikahan.
Dalam konferensi pers pada Minggu (7/7), Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyebutkan bahwa MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik dalam akun Instagram @humasreslamteng.
Andik menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
Peristiwa itu terjadi ketika Aliudin menggelar hajatan pernikahan, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00. Pada saat acara penyambutan besan, MSM yang dituakan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menembakan senjata. Hal itu merupakan tradisi di kalangan masyarakat setempat.
Ketika MSM menembakkan senjatanya ke udara, pelurunya nyasar dan mengenai kepala Salam. Korban pun meninggal.<ds/geobdg>