ZURICH–Israel melanggar perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera melindungi hak-hak warga Palestina dan menghentikan semua kegiatan yang mengarah pada genosida.
Demikian ungkap pengawas khusus PBB untuk wilayah pendudukan, Francesca Albanese, seperti dikutip televisi Al Mayadeen, Sabtu(10/2).
Israel memiliki waktu hingga 23 Februari untuk menyerahkan laporan kepada ICJ mengenai
kepatuhannya terhadap enam perintah yang dikeluarkan.
Di antaranya, Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri yang mengarah kepada genosida terhadap warga Palestina di Gaza, setelah ditemukan bukti adanya retorika genosida dan tidak manusiawi yang datang dari petinggi Israel.
Perintah ICJ juga mewajibkan mereka untuk mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.
Israel juga diperintahkan untuk mencegah pembunuhan terhadap warga Palestina, yang menyebabkan
penderitaan fisik atau mental yang serius, menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan menerapkan tindakan yang
dimaksudkan untuk mencegah kelahiran – semua dalam konteks Konvensi Genosida.
Meskipun ada keputusan pengadilan, Albanese menyatakan bahwa kekerasan dan pembongkaran infrastruktur perumahan belum berhenti. <ds/geobdg>