Foto: Ilustrasi jemaah haji Indonesia

Ada 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024

3 minutes, 15 seconds Read

BANDUNG — Pemerintah sudah mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Hal itu, dilakukan sejak 10 Januari 2024, dan Tmrahap ini akan berlangsung sampai 12 Februari 2024.

“Ya’ hingga 15 Januari 2024 ini atau hari keempat pelunasan, sudah ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, dikutip kemenag.go.id, belum lama ini.

Menurutnya, dalam empat hari ini, terdapat  kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Dihari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih akan terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat dibeberapa hari ke depan sampai akhir tahap pelunasan,” papar Anna.

“Tetapi, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi prrsyaratan istitha’ah. Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipihnya,” tukasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Indonesia kini, memperoleh kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Untuk pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama’ sudah dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan seperti,  jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan Jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” kilahnya.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini,

Pertama, jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

Kedua, pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

Ketiga, jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

<Anto/geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply