MAJALENGKA–Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali dapat penghargaan dari Pemerintah Pusat berupa dana insentif sebesar Rp 6.019.135.000. Dana tersebut sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Pemberian insentif fiskal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024. Keputusan itu tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Percepatan Kinerja Daerah dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Penghargaan diterima langsung Penjabat Bupati Dedi Supandi dari Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (4/9).
Dedi menyebutkan, Pemkab Majalengka terus konsisten dalam melaksanakan strategi pengurangan kemiskinan ekstrem, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan ekstrem.
“Saya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan intervensi spesifik kantong – kantong kemiskinan dan menangani kasus stunting,” ungkap Dedi.<Tati>