MAJALENGKA–Sebanyak 79 pasangan suami istri melaksanakan sidang isbat nikah, Rabu (14/8). Mereka adalah pasangan yang sudah menikah puluhan tahun namun belum memiliki surat nikah.
Sidang isbat nikah itu merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Majalengka. Kegiatan itu juga merupakan rangkaian dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Pasangan yang menjalani isbat nikah di Gedung Islamic Center berasal dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Mereka telah menikah puluhan tahun namun pernihakannya belum tercatat di Kementerian Agama dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga beberapa di antaranya tidak memiliki Kartu Keluarga.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, Firdaus, mengatakan bahwa isbat nikah digelar secara masal oleh 79 pasangan yang telah menikah. Jumlah mereka sama dengan usia kemerdekaan RI 79 tahun, menunjukan angka peringatan HUT RI.
“Mereka ini adalah pasangan yang sebelumnya telah menikah namun belum memiliki buku nikah, atau hanya menikah siri, karena pernihaan mereka tidak tercatat di Kementerian Agama juga di Pengadilan Agama,” ungkap Firdaus.<Tati>