Foto Tati

RSUD Majalengka Siap Tangani Kasus Aborsi

0 minutes, 57 seconds Read

MAJALENGKA–RSUD Majalengka telah siap melayani penanganan kasus aborsi setelah Peraturan Pemerintah (PP) dan turunanya disahkan. Penangan aborsi juga harus memenuhi syarat kesehatan serta prosedur hukum telah ditempuh oleh para pihak, termasuk lembaga penegak hukum untuk aborsi.

Direktur RSUD Majalengka Erni Harleni kepada wartawan mengatakan bahwa untuk menangani pasien aborsi, RSUD Majalengka telah memiliki dokter yang kompeten di bidangnya. Pada prisipnya aborsi sejak lama telah ada namun bersifat emergensi menurut medis.

Sebelum ada PP, aborsi dilakukan hanya untuk pasien kedaruratan medis yang berdampak pada kesehatan ibu atau bayi.

“Terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tepatnya pada Pasal 116, pihak RSUD Majalengka telah siap melakukan penanganan,” ungkap Erni.

Erni mengungkapkan, hanya untuk penanganan pasien aborsi harus ada mekanisme yang jelas terlebih dulu. Apakah dari kepolisian atau lembaga mana yang menerangkan atau menjelaskan bahwa yang bersangkutan boleh melakukan aborsi. <Tati>

Share us:

Similar Posts