MAJALENGKA–Pelantikan 50 orang anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Majalengka menurut rencana akan dilaksanakan 29 Agustus 2024. Hal itu sesuai rencana dan mengikuti waktu periode sebelumnya.
Jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih ini sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebutkan pelantikan anggota DPRD disesuaikan akhir masa jabatan periode sebelumnya.
Menurut keterangan Komisioner KPUD Majalengka, Andhi Insan Sidieq, persiapan untuk pelaksanaan pelantikan telah tuntas. Persyaratan yang harus dipenuhi leh anggota DPRD terpilih juga sudah dipenuhi seluruhnya.
“Untuk SK pelantikan itu diterbitkan oleh Bupati Majalengka, ranahnya bukan di kami di KPU, karena kami hanya menetapkan dewan terpilih saja,” ungkap Andhi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang sebelumnya masih ada yang tertinggal belum melaporkan, kini sudah diterima pihak KPUD Majalengka. Terakhir yang melaporkan LHKPN berasal dari PKB. <Tati>