Foto Antara

RUU Pilkada Batal Dilaksanakan, Putusan MK Akan Berlaku

1 minute, 2 seconds Read

JAKARTA–Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Menurut Antara, RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Baca juga: http://geobdg.com/web/gabungan-mahasiswa-bandung-tolak-ruu-pilkada

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada batal digelar Kamis pagi ini. Rapat itu dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts