Tangkapan Layar: Truk angkut mengangkut bijih dari tambang terbuka di kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua..

Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus ke Pemerintah

2 minutes, 13 seconds Read

BANDUNG — Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan. Bahwa alasan di balik usulan perusahaan untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Akan berakhir pada 2041 mendatang.

Tony menyebut, pihaknya mengusulkan perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada Pemerintah Indonesia. Adalah untuk memaksimalkan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara.

Dari sisi negara, ini juga penting agar penerimaan negara tak berkurang. Dia menyebut, PTFI berkontribusi pada penerimaan negara sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun per tahun.

Tentunya, tak hanya penerimaan negara, katanya, perusahaan juga turut berkontribusi pada pengembangan masyarakat, ketenagakerjaan, lingkungan, dan banyak lagi yang lainnya.

“Hal ini kan sebetulnya ada dua belah pihak. Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada. Berarti kan penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau Rp 60 triliun setahun.

Program community development kita juga berhenti yang setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041. Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat,” jelasnya di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dikutip CNBC Indonesia, belum lama ini.

“Ya kan memang untuk kepentingan semua pihak, kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat Papua. Pemerintah daerah dan kepentingan yang lebih besar lagi,” paparnya.

Dia menambahkan, dari sisi perusahaan, usulan ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan setelah 2041 mendatang. Terlebih, katanya aktivitas tambang dari mulai eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.

Bila kepastian perpanjangan IUPK dapat segera diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini. Maka perusahaan sudah bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.

Dia mengatakan, dengan cadangan yang sudah ada saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041. Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.

Bila tak ada kepastian perpanjangan, atau bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum IUPK berakhir. Maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan setelah 2041.

“Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada tahun 2041. Kalau baru tahun 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055,” tukasnya. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts