HONG KONG–Pengadilan Banding Hong Kong, Rabu (8/5), mengabulkan permohonan pemerintah untuk melarang lagu protes berjudul “Glory to Hong Kong”. Hal itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak larangan tersebut karena kemungkinannya efek pada kebebasan berpendapat.
Menurut Reuters, keputusan tersebut diambil di tengah apa yang dikatakan para kritikus sebagai terkikisnya supremasi hukum dan hak-hak individu di Hong Kong. Sejalan dengan tindakan keras keamanan nasional yang dilakukan Beijing yang telah memenjarakan sejumlah oposisi Demokrat dan menutup saluran media liberal.
Kasus ini mempunyai implikasi terhadap kebebasan internet dan operasional perusahaan termasuk operator platform internet (IPO) dan perusahaan teknologi seperti Google.
Hakim Pengadilan Banding, Jeremy Poon, Carlye Chu dan Anthea Pang, menulis bahwa pencipta lagu protes tersebut bermaksud untuk menggunakan lagu tersebut sebagai senjata.
“Di tangan mereka yang berniat menghasut pemisahan diri dan hasutan, lagu tersebut dapat digunakan untuk membangkitkan sentimen anti kemapanan,” tulis para hakim. <ds/geobdg>