Foto Reuters

Donald Trump Diwajibkan Bayar Uang Jaminan Rp 1,4 Miliar

1 minute, 7 seconds Read

NEW YORK–Donald Trump pada Jumat waktu setempat atau Sabtu (WIB) diwajibkan membayar jaminan sebesar 91,6 juta dolar AS (Rp 1,4 miliar). Pengadilan menyatakan ia bersalah mencemarkan nama baik penulis E. Jean Carroll.

Namun, Trump mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus itu muncul karena ia menuduh Carroll sebagai pembohong setelah penulis tersebut menuduh Trump memperkosanya beberapa dekade yang lalu.

Menurut kantor berita Reuters, obligasi dari Federal Insurance Co, bagian dari perusahaan asuransi Chubb, akan menanggung keputusan Carroll sebesar 83,3 juta dolar AS jika Trump kalah dalam banding atas putusan itu dan menolak untuk membayar.

Pembayaran jaminan juga berarti Carroll tidak akan menagih uang tersebut selama proses banding, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Banding tersebut berasal dari kesimpulan juri Manhattan bahwa Trump telah mencemarkan nama baik Carroll, mantan kolumnis majalah Elle, pada Juni 2019. Trump menyangkal telah memperkosanya pada pertengahan 1990-an di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan.

Trump menghadapi batas waktu 11 Maret untuk membayar seluruh uang jaminan atau mencicilnya setelah Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, menjatuhkan putusan tersebut. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts