NEW YORK–Donald Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan pada Kamis waktu setempat atau Jumat WIB. Keputusan tersebut dijatuhkan ketika juri di pengadilan New York memutuskan dia bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran untuk membungkam bintang film dewasa menjelang pemilu 2016.
Setelah dua hari pertimbangan, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang dihadapinya.
Menurut kantor berita Reuters, Trump mengamati para juri tanpa memihak saat mereka disurvei untuk mengkonfirmasi keputusan dengan suara bulat.
Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden menjelang pemilu 5 November.
Tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dapat diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman, denda, atau masa percobaan yang lebih ringan.
Penahanan secara hukum tidak akan menghalangi dia untuk berkampanye, atau menjabat jika dia ingin menang.<ds/geobdg>