BANDUNG—Sebanyak 360 warga negeri Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dari hukuman mati. Lebih dari 18 ribu WNI berhasil direpratiasi dari berbagai zona konflik dan bencana alam, dan 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan. Demikian pernyataan Menlu RI, Retno Marsudi, dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 yang diselenggarakan di Museum Konferensi Asia Afrika (KAA), Bandung (8/1).
Menlu Retno juga menjelaskan, dalam kurun waktu sembilan tahun, Kementerian Luar Negeri RI berhasil selesaikan lebih dari 200 ribu kasus WNI. Capaian ini menunjukkan bahwa pelindungan WNI terus menjadi salah satu prioritas utama politik luar negeri Indonesia sejak 2014 sampai 2023.
“Serta lebih dari Rp 1 triliun hak finansial WNI berhasil dikembalikan. Diplomasi pelindungan yang dijalankan Kemlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri,” ungkapnya.
Selain itu, Menlu RI menyampaikan bahwa diplomasi pelindungan WNI terus dijalankan di seluruh tingkatan hubungan luar negeri, mulai dari tingkat bilateral, kawasan, hingga global. Di tingkat bilateral, Indonesia terus perkuat pelindungan WNI dengan penandatanganan MoU sistem penempatan one channel dengan negara tujuan PMI seperti Malaysia dan Arab Saudi. <ds/geobdg>