Foto BBC

Maskapai Qantas Didenda Rp 1,06 Triliun

1 minute, 5 seconds Read

CABERRA–Maskapai penerbangan Australia Qantas Airways, Senin (6/5), setuju untuk membayar denda sebesar 100 juta dolar Australia (Rp 1,06 triliun). Denda tersebut merupakan vonis sidang gugatan yang menuduh maskapai tersebut menjual secara ilegal ribuan tiket untuk penerbangan yang telah dibatalkan.

“Hukumannya tergantung pada persetujuan Pengadilan Federal Australia,” kata Qantas dalam pernyataannya yang dikutip kantor berita Reuters.

Maskapai itu mengungkapkan, sebagai bagian dari penyelesaian dengan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Qantas akan memulai program remediasi tambahan sebesar 20 juta dolar Australia bagi penumpang yang terkena dampak pembatalan, dengan setiap pelanggan yang terkena dampak menerima pembayaran antara 225 dolar Australia dan 450 dolar Australia.

“Kami senang telah mendapatkan pengakuan dari Qantas bahwa mereka menyesatkan pelanggannya, dan kesepakatan bahwa hukuman yang sangat signifikan diperlukan sebagai akibat dari tindakan ini,” kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb, dalam pernyataannya.

Ia mengungkapkan, besarnya hukuman yang diusulkan ini merupakan tonggak penting dalam penegakan Undang-Undang Konsumen Australia.

Qantas digugat Agustus lalu oleh ACCC yang menuduh tiket penerbangan maskapai tersebut dijual selama beberapa pekan setelah pembatalan. <ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts