BANDUNG — Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengingatkan kepada seluruh jemaah umrah di Indonesia. Bahwa visa umrah ini tidak dapat dipergunakan untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi kini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kemenag saat ini juga akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah. Khususnya bagi PPIU yang sudah memberangkatkan dan masih berada di Arab Saudi.
“Ya, kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim. PPIU yang masih mempunyai jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” kata Anna di Jakarta, belum lama ini.
“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim ini. Sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU. Hal itu agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” pungkasnya. <Anto/geobdg>