GUANTANAMO–Tiga orang yang dituduh menjadi otak serangan teroris 11 September 2001 telah menandatangani perjanjian pra-sidang, kata Departemen Pertahanan AS.
Khalid Sheikh Mohammad, Walid Muhammad Salih Mubarak Bin Attash, dan Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi telah ditahan di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, selama bertahun-tahun tanpa diadili.
Menurut rilis berita Dephan AS yang dilansir BBC pada Kamis (1/8), orang-orang tersebut akan mengaku bersalah dengan imbalan jaksa setuju untuk tidak menuntut hukuman mati.
Ketentuan kesepakatan pembelaan belum dirilis.
2.976 orang di New York, Virginia dan Pennsylvania tewas dalam serangan al-Qaeda, yang memicu Perang Melawan Teror dan invasi ke Afghanistan dan Irak.
Serangan itu menghancurkan gedung World Trade Center (WTC) New York. Aksi teror itu merupakan yang paling mematikan di AS sejak serangan Jepang tahun 1941 di Pearl Harbour, Hawaii, yang menewaskan 2.400 orang.
Kesepakatan itu pertama kali diumumkan dalam surat yang dikirim oleh jaksa kepada keluarga korban, menurut The New York Times.<ds/geobdg>