BANDUNG–Bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa harus tutup pada 15 sampai 16 September. Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung berkaitan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar menutup tempatusahanya pada Minggu, 15 September mulai pukul 18.00 sampai Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Dilansir dari @disbudpar.bdg, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.<ds/geobdg>