NEW LONDON–Lebih dari selusin mantan siswa Akademi Penjaga Pantai AS mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Mereka mengajukan pengaduan pada Kamis waktu setempat. Mereka menuntut ganti rugi sebesar USD 130 juta (Rp 2 triliun) karena sekolah tersebut membiarkan kekerasan seksual tidak terkendali.
Menurut Reuters, para mantan siswa tersebut mengajukan tuntutan administratif kepada Penjaga Pantai AS. Mereka mengklaim bahwa akademi di New London, Connecticut, AS, selama hampir empat dekade telah membiarkan pelaku pelecehan seksual dan gagal melindungi korban atau memberi mereka jalan keluar.
Kelompok tersebut terdiri dari 12 wanita dan satu pria, kata Christine Dunn, seorang pengacara yang mewakili para mantan siswa tersebut. Masing-masing menuntut ganti rugi sebesar USD 10 juta.
Penjaga Pantai telah diawasi selama setahun terkait masalah tersebut sejak laporan media menuduhnya menutupi pelecehan selama puluhan tahun dan subkomite Senat mendapati bahwa mereka mempermalukan para korban dan gagal menangani para pelaku.
Pengaduan tersebut diajukan berdasarkan undang-undang federal. UU itu mengharuskan pengaduan diajukan secara administratif sebelum dapat dituduhkan dalam gugatan hukum.