BANDUNG — Keberpihakan pemerintah pada pendidikan pesantren semakin terlihat nyata. Hal itu, ditunjukkan dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan pendidikan pesantren. Salah satunya yakni penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren.
Penyaluran dana BOS Pesantren ini, bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren. Hal ini, dalam rangka peningkatan akses dan peningkatan mutu pembelajaran. Tentunya, pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menyatakan dana BOS Pesantren harus digunakan dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren.
“Ya, dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik. Tentunya, juga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini. Tentunya, dengan secara cepat dan akuntabel,” ucapnya di Jakarta, dilansir, kemenag.go.id, Minggu 16 Juni 2024.
Sedangkan, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur sebagai leading sector penyaluran dana BOS Pesantren. Dia menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren. Pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren.
Penyediaan sistem ini, juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.
“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tentu dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan. Dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.,” ungkap Anis.
Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban. Dengan penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.
“Tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Hal ini, sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini,” imbuh Anis. <Anto/geobdg>