BANDUNG–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan, pihaknya siap menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan. Ia mengungkapkan, sampai saat ini, ada 10 tempat hiburan malam yang telah diberi peringatan.
“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita tegur secara lisan dulu,” katanya, seperti dikutip Humas Pemkot Bandung, Selasa (26/3).
Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan. <ds/geobdg>