Foto Tati

Sembilan Jaksa Tangani Sidang Korupsi Pasar Sindangkasih

1 minute, 29 seconds Read

MAJALENGKA–Kejaksaan siapkan sembilan jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, Jumat (5/7), mengatakan bahwa untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut kejaksaan telah membentuk tim, yang saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan.

“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan untuk selanjutnya disidangkan, dakwaan sedang disusun. JPU nya dari Kejati dan Kejari. Kami membantu jaksa dari Kejati,” ungkap Wawan.

Kasus tersebut kini sudah tahap dua, dari penyidik, berkas dilimpahkan ke penuntut umum dan dari penuntut umum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tinggi Bandung.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan mengatakan bahwa pelimpahan dari Kejati ke Kejari menjadi salah satu proses yang harus dilalui.

“Dalam dugaan tindak pidana Pasar Sidangkasih, Kejaksaan Negeri Majalengka mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejati Jabar. Proses tersebut memang proses yang harus dilakukan. Tujuannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kejaksaan Negeri Majalengka sudah siap,” ungkap Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Mereka adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, INA, AN dari pihak swasta, dan M, seorang ASN Majalengka. <Tati>

Share us:

Similar Posts