Identitas Kependudukan Digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. (Foto Kemendagri)

Selamat Tinggal KTP Selamat Datang IKD

1 minute, 22 seconds Read

JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselesari aktivasi IKD, baik secara regular di Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat.  Demikian bunyi siaran pers Kemendagri yang disiarkan Selasa (16/1).

Menurut siaran pers itu, akselerasi aktivasi IKD merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga terkait melakukan upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Presiden Joko berharap, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.

IKD  adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

IKD, lanjut siaran pers Kemndagri,  diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital  (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP. <Dede Sudarajat/geobdg> 

Share us:

Similar Posts