Foto AP

Selain Didenda, Trump Dilarang Berbisnis Selama Tiga Tahun

1 minute, 7 seconds Read

NEW YORK–Pengadilan New York memerintahkan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membayar denda 355 juta dolar AS (Rp 5,5 triliun) atas tuduhan penipuan. Hakim juga melarang dia menjalankan perusahaan di negara bagian tersebut selama tiga tahun.

Trump – yang hampir pasti menjadi calon presiden dari Partai Republik pada November ini – dinyatakan bertanggung jawab karena menggelembungkan kekayaannya secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi.

Kantor berita Reuters melaporkan, ia menuduh Presiden Joe Biden yang mendorong kasus ini. Ia menyebut kasus tersebut sebagai senjata dalam melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat. Ia menyatakan akan mengajukan banding.

Karena kasusnya bersifat perdata, bukan pidana, maka tidak ada ancaman pidana penjara. Namun Trump mengatakan bahwa larangan melakukan bisnis di negara bagian New York akan serupa dengan hukuman mati bagi perusahaannya.

Trump, yang menghadapi 91 dakwaan pidana dalam kasus lain, telah menggunakan kasusnya untuk menghasut pendukungnya dan mengecam calon lawannya, Biden. Ia mengklaim bahwa kasus di pengadilan hanyalah cara untuk mennghalanginya dalam pemilu.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts