BANDUNG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3), memanggil Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Selain Ema, penyidik KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara.
Pemanggilan kedua wakil rakyat itu, ungkap Ali Fikri, dalam kapasitasnya sebagai saksi yang berkaitan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Sebelumnya, KPK menangani kasus yang dikenal dengan kasus Smart City ini. Selain Yana Mulyana, juga turut dijerat sebagai tersangka yakni Dadang Darmawan (Kadishub Pemkot Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dishub Pemkot Bandung), Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), Sony Setiadi (CEO PT Citra Jelajah Informatika), Andreas Guntoro (Manajer PT Sarana Mitra Adiguna).
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. <Achmad Setiyaji/geobdg>